Gelar Aksi, Geram Tabok Tuntut Bambang Hero Tanggung Jawab

Aksi puluhan mahasiswa di tugu 0 kilometer Pangkalpinang-Juliadi-

KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Mahasiswa Bangka Belitung menggelar aksi damai di Tugu titik nol Kota Pangkalpinang. Gerakan yang menamai diri Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Tangkap Bambang Hero dan Komplotan atau Geram Tabok ini menuntut Prof Bambang Hero bertanggung jawab atas keterpurukan ekonomi Babel pasca penghitungan kerugian negara akibat korupsi Timah sebesar Rp271 Triliun.

 

Menurut mereka penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) ini tidak kompeten. Selain itu, secara substansi juga dinilai serampangan ini juga membuat penegakan hukum yang ugal-ugalan.

Penghitungan ini juga berdampak pada perekonomian Babel yang anjlok. Ditambah lagi angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tinggi, dan daya beli masyarakat menurun.

BACA JUGA:Emak-Emak Menjerit di 0 Km Pangkalpinang: Gara-gara Profesor Tuh, Ekonomi Kami Melorot

“Bapak Bambang Hero, Bapak Basuki Wasis dan tim yang melakukan penghitungan yang tidak sesuai dengan Permen LH No 7 Tahun 2014, wajib dan turut bertanggung jawab atas kejadian ini,” tegas Koordinator Aksi, Yuda Kurniawan, Selasa (14/1/2025).

Penghitungan kerugian negara ini juga berefek kepada mahasiswa yang kesulitan membayar UKT, daya beli masyarakat menurun dan lainnya. Untuk itu, beberapa tuntutan disampaikan yakni Menuntut Prof Bambang Haro dan Komplotan nya untuk turut bertanggungjawab atas dampak ekonomi Bangka Belitung dengan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka untuk masyarakat Babel.

"Kami mendorong penegakan hukum yang profesional dan proporsional dengan memperhatikan kepentingan masyarakat yang terdampak. Mendesak pemerintah untuk segera memberikan solusi atas keadaan ekonomi saat ini," urai Yuda memaparkan pernyataan sikap aksi.

BACA JUGA:Kejagung Sebut Pelaporan Bambang Hero Salah besar

Aksi ini merupakan bentuk kepedulian mereka atas keadaan perekonomian Babel yang terpuruk. Mereka juga membagikan selebaran berisikan 'BAMBANG HERO SAHARJO BERTEORI, EKONOMI MASYARAKAT BABEL TERDZOLIMI'.

Dalam proses perhitungan terkait kerugian lingkungan ini Prof Bambang Hero tidak memenuhi kualifikasi ahli sebagaimana dimaksud dengan Permen L11 No 7 Tahun 2014 yang dia pakai sendiri untuk menghitung kerugian lingkungan di Babel.

Dia tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 dan Pasal 4 Permen tersebut yang mensyaratkan perhitungan hanya dilakukan oleh kementerian/ dinas lingkungan hidup, yang dilakukan oleh eselon 1 dan 2 dengan menunjuk ahli, sedangkan fakta yang ada Prof Bambang memenuhi ketentuan tersebut.

Kemudian, rumus perhitungan sebagaimana dimaksud permen tersebut oleh Prof Sudarsono (Ahli Lingkungan IPB Juga), sering terjadi double count secara praktik dan sering disalahgunakan dan dapat yang dipengaruhi factor eksternal dan internal tersebut sesuai dengan apa yang disebutkan dalam Pasal 6 Permen tersebut.

BACA JUGA:Prof Bambang Hero: Males Jawab? Andi: Dengan Begitu Dia tak Jalankan Tugasnya Sebagai Saksi Ahli

Tag
Share