Imigrasi Buka Layanan Paspor Simpatik Akhir Pekan
--
PANGKALPINANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang kembali menyelenggarakan layanan Paspor Simpatik di akhir pekan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-75 Tahun 2025, Sabtu (11/1/2025).
"Pelaksanaan Kegiatan Paspor Simpatik di akhir pekan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang dalam melayani masyarakat," demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Alimuddin yang selanjutnya menyampaikan bahwa Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-75 Tahun 2025 mengusung tema "Melayani, Mengabdi dan Berinovasi"
Layanan Paspor Simpatik dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang yang dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Layanan Paspor Simpatik ini dilaksanakan dengan menggunakan antrian secara walk in atau datang langsung dengan kuota 30 permohonan tanpa mendaftar di aplikasi M-Paspor, yang melayani permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku, namun dengan ketentuan tidak melayani penggantian hilang maupun rusak.
Antusiasme masyarakat terlihat pada pelaksanaan Paspor Simpatik di hari Sabtu 11 Januari 2025. Tercatat 33 orang pemohon dengan rincian 2 permohonan baru paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, 1 permohonan baru paspor elektronik masa berlaku 5 tahun, 6 permohonan penggantian paspor elektronik masa berlaku 10 tahun, 4 permohonan penggantian paspor elektronik masa berlaku 5 tahun, 1 permohonan baru paspor biasa masa berlaku 10 tahun, 7 permohonan baru paspor biasa masa berlaku 5 tahun dan 12 permohonan penggantian paspor biasa masa berlaku 5 tahun.
Bagi masyarakat di Pulau Bangka yang ingin membuat Paspor pada periode Sabtu berikutnya dapat datang secara langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dengan terlebih dahulu mendaftar melalui nomor pelayanan paspor Kantor Imigrasi Pangkalpinang yakni melalui pesan whatsapp di nomor 0811782261 dan membawa persyaratan paspor seperti KTP, Kartu Keluarga, akte lahir atau buku nikah atau ijazah, membawa dokumen asli dan foto kopi satu lembar serta meterai Rp10 ribu sebanyak satu lembar.
Selanjutnya untuk permohonan penggantian paspor, pemohon cukup membawa KTP dan paspor lama, membawa dokumen asli dan foto kopi sebanyak 1 lembar serta menyediakan meterai Rp10 ribu sebanyak 1 lembar. Pemohon layanan paspor juga dianjurkan untuk menggunakan sepatu, pakaian sopan dan rapi, berkerah, serta tidak menggunakan baju berwarna putih.(pas)