Andi Kusumah: Kerusakan Lingkungan Jadi Tipikor? Cuma Lebur, Kena Tipikor?
Andi Kusumah-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Laporan polisi yang dilakukan pengacara asal Bangka Belitung (Babel), Andi Kusumah atas Prof Bambang Hero Saharjo --buntut perhitungannya yang menyatakan kerugian kerusakan lingkungan Babel mencapai Rp 271 Triliun-- menimbulkan polemic. Bahkan ada kesan Pengacara Andi Kusumah Cs dinilai pro koruptor.
''Kita tidak pro koruptor. Kita sepakat berantas koruptor. Tapi ini menyangkut kerusakan lingkungan, bukan korupsi uang negara. Ingat, tambang ini ada di semua wilayah Indoensia, bukan cuma tambang timah. Jika kerusakan lingkungan dijerat dengan pasal korupsi, berarti semua wilayah yang ada tambang termasuk tambang batubara yang menyebabkan kerusakan lingkungan bisa dijerat korupsi,'' tegas Andi Kusumah.
Di sisi lain, Andi Kusuma mengakui bahwa Bambang Hero selaku saksi ahli punya imunitas, namun dalam pelaksanaannya Ketika memberi kesaksian, Bambang Hero secara tidak etis menyebut 'Malas Menjawab' Ketika ditanya majelis hakim.
''Dengan begitu Bambang Hero sudah melanggar sumpah jabatan. Selaku saksi ahli dia harus menjawab dan memberi keterangan, bukankah dia punya imunitas?'' lanjutnya.
Di sisi lain, Bambang Hero tak seharusnya ditunjuk penyidik bila ingin dihadirkan sebagai saksi ahli. Pada pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2014, disebutkan bahwa ahli harusnya ditunjuk oleh pejabat eselon I yang tugas dan fungsinya bertanggung jawab di bidang penataan hukum lingkungan Instansi Lingkungan Hidup Pusat atau pejabat eselon II Instansi Lingkungan Hidup Daerah.
Cuma Upah Lebur
Apa yang dikemukakan Andi Kusumah ini adalah terkait kasus Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022. Semua terdakwa sudah divonis bersalah dengan hukuman beragam. termasuk salah satunya klien Andi Kusumah, yaitu Suwito Gunawan alias Awi.
Awi selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) divonis 8 tahun penjara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah. Tak hanya itu, dia juga dikenakan denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti Rp2,2 triliun.
Ini fakta yang cukup ironis. Awi sendiri selama menjalin Kerjasama dengan PT Timah tidak pernah melakukan kegiatan penambangan, melainkan hanya upah lebur atau penglogaman. Dia juga memegang teguh semua komitmen yang dijalin dengan PT Timah.
''Ironisnya, yang diterima untuk upah kerja Rp 2,2 Triliun, yang harus dikembalikan sebagai uang pengganti,'' tegasnya.
Kewenangan di BPK?
Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita --dalam kesaksiannya pada salah satu sidang terkait perkara timah ini-- menyatakan penghitungan kerugian negara seharusnya hanya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ini bertentangan dengan klaim Bambang Hero yang menyebut dirinya punya kompetensi untuk melakukan penghitungan kerugian. Selain itu, ini bukan kali pertama Bambang Hero diperkarakan karena hasil kajiannya. Jauh sebelum warga Bangka Belitung melakukan unjuk rasa dan gugatan terhadap Bambang Hero, sudah banyak pihak yang meragukan akurasi kajian kerugian negara Rp 300 triliun dari kasus timah ini.
Metode penghitungan Guru Besar IPB itu dianggap tidak jelas. Hasil hitungan Bambang Hero itu langsung diadopsi oleh BPKP tanpa dilakukan pengecekan atau audit perhitungan kerugian keuangan kerugian negara.