Kasus Tipikor Timah Jilid II, Kejagung Periksa Saksi

Harli Siregar-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Hari ini, Senin 13 Januari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 saksi.  Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk, berinisial:

1.BPH selaku Kepala Divisi KL3H periode 1 Januari s.d. 2 Januari 2022.

2.CIR selaku Kepala Bidang Reklamasi & Pasca Tambang periode 6 Maret 2020 s.d. saat ini.

3.RHD selaku Kepala Bidang Reklamasi & Pasca Tambang periode 1 Juli s.d. 5 Maret 2020.

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk. 

''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.***

 

Tag
Share