Eks Dirjend Minerba, Bambang Gatot Minta Bebas, Supianto & Alwin Menunggu Nasib
Sidang Alwin Albar, Supianto, dan Bambang Gatot.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Dua terdakwa kasus tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk 2015-2022, masing-masing eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar dan Eks Kadis Energi Sumber Daya Mineral Bangka Belitung (ESDM Babel) tampaknya hanya tinggal menunggu nasib. Soalnya, para kolega mereka dalam kasus yang sama masing-masing sudah divonis bersalah.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Alwin Albar bersama eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra --keduanya sudah divonis-- jajaran direksi PT Timah serta smelter swasta mengakomodasi penambangan ilegal yang dilakukan smelter swasta. Lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah dan melakukan penambangan ilegal itu PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa, dan CV Salsabila Utama.
Sementara, terdakwa Supianto didakwa melakukan pembiaran dengan tidak melakukan pengawasan dan pembinaan atas praktik penambangan ilegal tersebut.
Pembiaran ini juga dilakukan oleh pendahulu Supianto --semua sudah divonis bersalah-- masing-masing Suranto Wibowo, Kadis ESDM Babel 2015-2019, Amir Syahbana Kadis ESDM Babel 2021-2024, dan Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Babel Maret 2019.
Praktik penambangan ilegal ini mengakibatkan terjadinya kerugian pada PT Timah dan kerusakan lingkungan baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan. Jaksa mengatakan kegiatan penambangan ilegal itu juga tak tertuang dalam RKAB lima smelter swasta tersebut.
"Yang tidak tertuang dalam RKAB PT Timah Tbk maupun RKAB 5 smelter beserta perusahaan afiliasinya yang mana RKAB 5 smelter beserta perusahaan afiliasinya tersebut diterbitkan atau disetujui oleh Suranto Wibowo, Supianto dan Amir Syahbana serta Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang memberikan persetujuan revisi RKAB PT Timah Tbk tahun 2019," ujar jaksa.
Kegiatan ini menurut jaksa, memperkaya para petinggi smelter swasta termasuk pengusaha Harvey Moeis dan Helena Lim senilai Rp 420 miliar. Jaksa menyakini Gatot, Supianto, dan Alwin Albar melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (triliun) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024," imbuh jaksa.
Minta Dibebaskan
Sementara itu, Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono minta dibebaskan dalam kasus korupsi pengelolaan tata komoditas timah yang merugikan kerugian negara Rp 300 triliun. Gatot meminta nama baiknya dipulihkan. Ini disuarakan oleh
kuasa hukum Gatot saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Bambang Gatot Ariyono didakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Jaksa menyebut Gatot berperan menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah, padahal belum lengkap dan mendapat Rp 60 juta serta sejumlah fasilitas.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Jaksa juga membacakan dakwaan untuk dua terdakwa lainnya, yakni eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto dan mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar.
Jaksa mengatakan Gatot memfasilitasi PT Timah dalam kegiatan kerja sama pengolahan, pemurnian dan pelogaman dengan smelter swasta yang melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Gatot juga menerbitkan persetujuan project area PT Timah.