3 Kebijakan Terbaru Kemendikdasmen Terkait Pendidikan Profesi Guru

--

Oleh Rudiyanto, S.Pd.,Gr

Guru Pendidikan Agama Islam SD Negeri 9 Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan

Dewasa kini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) merencanakan aturan baru dalam pelasanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memberikan pendidikan secara mendalam guna melahirkan guru- guru profesinal di tanah air Indonesia. Setelah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maka seorang guru telah dianggap sebagai guru yang profesional yang memiliki empat kompetensi yakni pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. 

Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga akan memberikan penghargaan kepada guru profesional yang telah memiliki sertifikat pendidik tersebut melalui pemberian tunjangan sertifikasi guru sebanyak satu kali gaji pokok.

Beberapa aturan baru terkait Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang disampaikan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada wawancara di salah satu TV Swasta pada tanggal 2 Desember tahun 2024. Beberapa aturan baru tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

 

- Materi tambahan berupa bimbingan konseling

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kedepannya, materi Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan ditambahkan dengan materi bimbingan konseling. Menurut hemat penulis, materi bimbingan konseling merupakan materi untuk melatih kemampuan seorang guru dalam membaca, memahami dan membantu serta mencari solusi atau jalan keluar terhadap-terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh peserta didik saat ini. Sehingga, pendidik tidak hanya terfokus menyampaikan dan menyelesaikan materi pembelajaran, akan tetapi dapat membimbing dan membantu permasalahan-permasalahan tiap-tiap peserta didik. Dengan demikian hasil belajar peserta didik akan tercapai dengan optimal dan kompetensi kognitif (pengetahuan), psikomotorik (keterampilan) dan afektif (sikap) dapat berkembang secara maksimal. 

Beberapa bentuk kemampuan bimbingan konseling seperti guru dapat membantu peserta didik.dalam memahami potensi dirinya, guru mampu membantu peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, guru mampu membantu peserta didik dalam menggapai cita-cita dan masa depan yang cerah, guru mampu membantu peserta didik dalam beradaptasi dengan lingkungannya, guru mampu membantu peserta didik yang sedang mengalami permasalahan pribadi

 

- Materi tambahan berupa pendidikan nilai

Selain pemberian materi tambahan berupa bimbingan konseling, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kedepan, materi Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan ditambahkan juga dengan materi berupa pendidikan nilai. Menurut hemat penulis, pendidikan nilai merupakan pengajaran dan bimbingan yang dilakukan oleh seorang pendidik kepada peserta didiknya dengan tujuan agar peserta didik tersebut memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Melalui pendidikan nilai yang diberikan oleh pendidik, maka, dalam diri peserta didik tersebut akan senantiasa tertanam disiplin positif dan sistem kontrol diri agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal negatif yang melanggar norma-norma. Beberapa contoh kemampuan guru dalam memberikan pendidikan nilai misalnya dengan senantiasaa memberikan keteladanan, guru senantiasa membiasakan disiplin positif secara rutin, guru senantiasa menyelipkan materi pendidikan nilai 

dalam proses pembelajaran, guru senantiasa menjalankan program-program keagamaan dan religiustitas.

 

Tag
Share