DPRD Kota Bakal Bentuk Pansus Reklame

--

*Disorot Malah Menjamur 

PANGKALPINANG - Reklame dan Billboard beberapa waktu terakhir mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Pangkalpinang. Namun, sorotan ini nampaknya tidak mempan karena reklame malah makin menjamur di sejumlah titik di Kota Pangkalpinang. 

Sorotan ini terus digaungkan oleh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada atas pelanggaran izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah izin reklame di Kota Pangkalpinang. Perusahaan reklame ternama yakni Cinda Group dan beberapa perusahaan lainnya yang diduga mengabaikan aturan tanpa konsekuensi hukum. "Kita soroti terkait izin tapi titik reklame baru dari Cinda Group terus bermunculan dengan ukuran lebih besar, bahkan tanpa gangguan sama sekali. Ini menciptakan kesan bahwa perusahaan ini kebal hukum," ungkap Rocky. 

Menurut politisi PPP ini, fenomena ini jelas merugikan Kota Pangkalpinang dalam beberapa aspek. Bahkan, disinyalir mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Selain mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pelanggaran ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap aturan hukum dan administrasi," katanya.

Penegasan juga datang dari Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, M. Iqbal. Pihaknya bersama Komisi I dan Komisi III juga akan segera bertindak melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait.

DPRD akan menggandeng Satpol PP, PTSP, PUPR, dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) serta PJ walikota pun akan dihadirkan untuk membahas langkah konkret. “Kami juga berencana membentuk panitia khusus (pansus) secepatnya untuk memperbarui regulasi terkait reklame dan billboard di Pangkalpinang.

Jika perlu, kami akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) agar penegakan aturan lebih efektif, rapi administrasi dan pemasukan pajak penayangan," urainya.

Politisi Gerindra ini juga berharap langkah ini dapat segera menghentikan praktik ilegal yang merugikan daerah sekaligus menciptakan sistem pengelolaan reklame yang lebih tertib dan transparan. "Dengan regulasi yang diperbarui, kami optimis PAD dari sektor reklame dapat dimaksimalkan," tuturnya.

Maraknya reklame ilegal ini tidak hanya memengaruhi pendapatan daerah, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Dengan sorotan tajam dari DPRD dan langkah tegas yang segera diambil, publik berharap praktik ini dapat segera dihentikan, sehingga Kota Pangkalpinang kembali tertata rapi.

Peran serta aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan kesejahteraan bersama di Kota Pangkalpinang. (abt)

Tag
Share