Tak Ada Bansos Khusus Imbas PPN 12 Persen

Muhaimin Iskandar-Antaranews.com-

KORANBABELPOS.ID.- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial khusus imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  Pasalnya, kenaikan PPN dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen ini hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah, bukan kebutuhan pokok.

Sehingga, kebutuhan pokok serta UMKM, menurut Cak Imin, tidak akan terdampak kenaikan.

"Kebutuhan pokok kemudian UMKM tidak terkena. Karena itu, tidak ada bantuan khusus menyangkut PPN 12 persen," tandasnya.

Di samping itu, pihaknya juga tetap mengantisipasi adanya inflasii sebagai efek domino dari kebijakan tersebut.***

 

Tag
Share