3 Kebijakan Terbaru Kemendikdasmen Terkait Pendidikan Profesi Guru
Rudiyanto.-Dok Pribadi-
Selain pemberian materi tambahan berupa bimbingan konseling, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kedepan, materi Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan ditambahkan juga dengan materi berupa pendidikan nilai. Menurut hemat penulis, pendidikan nilai merupakan pengajaran dan bimbingan yang dilakukan oleh seorang pendidik kepada peserta didiknya dengan tujuan agar peserta didik tersebut memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Melalui pendidikan nilai yang diberikan oleh pendidik, maka, dalam diri peserta didik tersebut akan senantiasa tertanam disiplin positif dan sistem kontrol diri agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal negatif yang melanggar norma-norma. Beberapa contoh kemampuan guru dalam memberikan pendidikan nilai misalnya dengan senantiasaa memberikan keteladanan, guru senantiasa membiasakan disiplin positif secara rutin, guru senantiasa menyelipkan materi pendidikan nilai
dalam proses pembelajaran, guru senantiasa menjalankan program-program keagamaan dan religiustitas.
- Pendekatan pelatihan Pendidikan Profesi Guru (PPG) berbasis offline (tatap muka)
Selain penambahan materi tambahan pada materi Pendidikan Profesi Guru (PPG), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kedepannya Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan dilaksanakan secara offline atau tatap muka. Hal ini menurutnya lebih efektif karena Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara Daring (dalam jaringan) atau online terdapat keterbatasan-keterbatasan.
Menurut hemat penulis, kebijakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara offline atau tatap muka ini sangat efektif dalam menciptakan guru-guru yang profesional. Akan tetapi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) perlu mengkaji bagaimana implementasi nya di lapangan agar pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak terjadi kendala dan permasalahan. Misalnya bagaimana dengan mekanisme pembiayaan pelatihan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di luar daerah, bagaimana dengan proses pembelajaran yang ditinggalkan oleh guru yang mengikuti pelatihan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan lain sebagainya. (*)