Gedung Baru RSUD Basel yang Retak-retak Dibangun Perusahaan dari Bandung

--

TOBOALI - Kualitas bangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terus menuai sorotan. Belum genap satu bulan gedung tersebut selesai dibangun, sudah banyak masalah ditemukan, seperti retakan pada bagian belakang gedung, keramik yang pecah, besi pegangan yang kendor, maupun paving block yang terangkat atau berlobang.

Pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 senilai Rp 19,48 miliar itu dikerjakan oleh PT Sangkuriang Karya Semesta (SKS).

Saat pelaksanaan lelang tender pada Mei 2023, terdapat 16 peserta yang mengajukan penawaran, namun hanya 3 perusahaan yang mengajukan berkas dan harga penawaran, yakni PT Jumindo Indah Perkasa dengan nilai penawaran Rp. 17.532.581.095-, PT. Ramadika Mandiri nilai penawaran Rp. 19.286.607.420 dan PT Sangkuriang Karya Semesta nilai penawaran Rp 19.480.735.096.

Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bangka Selatan, Dedy Yunihardi menyampaikan, bahwa terdapat 16 peserta yang mengajukan, tetapi hanya 3 perusahaan ini saja yang memberikan penawaran. "Hanya 3 peserta saja yang memberikan penawaran, yakni PT Jumindo Indah Perkasa, PT Ramadika Mandiri, dan PT Sangkuriang Karya Semesta," ungkapnya, Rabu (31/01).

Dikutip dari website lpse.bangkaselatankab.go.id, diketahui alamat perusahan pemenang PT Sangkuriang Karya Semesta yang  berada di Jalan Bunisari No. 222 Antapani - Bandung (Kota) - Jawa Barat.

Disebutkannya, harga penawaran dari PT Jumindo Indah Perkasa dan PT Ramadika Lestari lebih rendah dari PT Sangkuriang Karya Semesta. Namun terdapat pemberkasan yang tidak memenuhi ketentuan berlaku dari kedua perusahaan ikut lelang itu.  "Kendati memberikan penawaran yang rendah, tetapi ada pemberkasan yang masih belum lengkap," tandasnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yudi Siswanto saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu turut mengatakan, pihaknya sudah memberikan instruksi kepada kontraktor untuk segera dilakukan perbaikan. "Sudah saya intruksikan kepada pihak kontraktor, agar segera diperbaiki," tuturnya.

Ia juga memastikan, perbaikan sudah mulai dilakukan, karena masa pemeliharaan 6 bulan penyedia wajib melakukan perbaikan jika ada yang rusak atau tidak berfungsi.

Mengingat pembangunan tersebut masih tahap pemeliharaan dengan nilai anggaran pemeliharaan 5 persen dari nilai kontrak, berkisar di angka Rp 974.036.754 atau Rp 974 juta.

"Besaran nilai jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak atau dapat berupa uang retensi sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan setelah menyelesaikan 100 persen atas proyek pekerjaanya setelah diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan," pungkasnya. (IM)

Tag
Share