PPN 12% Bikin Resah, Pemerintah Bisa Usulkan Turun?
Ilustrasi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Wakil Ketua Komisi XI DPR dari F-PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan pemerintahan Prabowo Subianto sebenarnya dapat mengusulkan penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Ia menjelaskan kenaikan PPN telah diatur dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yakni sebesar 5% sampai 15%.
"Sesuai UU HPP, Pasal 7 ayat (3), pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR," kata Dolfie saat dikonfirmasi, Senin, 23 Desember 2024.
Ia mengatakan perubahan tarif PPN tersebut berdasarkan kondisi perekonomian nasional.
"Oleh karena itu Pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun)," imbuhnya.***