Kemana Rp 420 M, & Siapa 'Wasit'? Misteri Hingga Akhir, Vonis Harvey Moeis?
Harvey Moeis-screnshot-
BACA JUGA:Pledoi Harvey Moeis, Bongkar Duit CSR? Segini Alirannya, Dikemanakan?
"Menimbang bahwa setelah kerja sama sewa peralatan pelogaman timah itu ditandatangani Tamron alias Aon, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Fandi Lingga melakukan pertemuan dengan Harvey Moeis yang mana dalam pertemuan tersebut Harvey Moeis meminta kepada Tamron alias Aon, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Fandi Lingga yaitu uang sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per metrik ton dengan alasan adanya biaya pengamanan, kemudian disepakati keempat orang tersebut untuk mengumpulkan dana pengamanan seolah-olah biaya CSR dengan nilai besar USD 500-750 per metrik ton yang dihitung dari jumlah hasil peleburan timah dengan PT timah," kata hakim anggota Sukartono saat membacakan pertimbangan vonis Amir Syahbana.
Secara lugas Hakim menyatakan pengumpulan dana itu dilakukan secara langsung ke Harvey dan melalui money changer milik crazy rich Helena Lim bernama PT Quantum Skyline Exchange. Helena juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Mekanisme pengumpulan dana seolah-olah dana CSR tersebut ada yang diserahkan secara langsung kepada Harvey Moeis dan ada yang ditransfer melalui rekening money changer PT Quantum dan money changer lainnya yang seolah-olah uang yang ditransfer tersebut merupakan transaksi penukaran mata uang asing.
Hakim menyatakan Helena mengetahui pengumpulan dana itu digunakan untuk kepentingan Harvey, bukan untuk kegiatan CSR. Helena disebut membantu penarikan uang yang terkumpul di money changer miliknya dan menyerahkannya ke Harvey.
Dan selanjutnya setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum, Helena Lim membantu Harvey Moeis untuk melakukan penarikan dan kemudian menyerahkan kepada Harvey untuk dikelola meskipun Helena Lim mengetahui bahwa penggunaan uang tersebut bukan untuk kegiatan CSR, melainkan digunakan untuk kepentingan Harvey Moeis.
Hakim menyatakan Harvey tak mencatat berapa dana CSR tersebut. Hakim menyatakan Harvey juga tak bisa menyebutkan ke mana dana yang disebut CSR itu disalurkan.
Menimbang bahwa dalam persidangan Harvey Moeis menyebut pengeluaran dari uang-uang yang didapatnya tidak melakukan pencatatan dan menyebutkan penggunaan uang untuk membantu penanggulangan bencana COVID-19 dan tidak dapat menyebut di daerah mana saja uang tersebut disalurkan.
BACA JUGA:Harvey Moeis: Anak-Anakku, Papa Bukan Koruptor, Mana CSR Rp 320 M?
Pleidoi Kurang Bukti?
Jaksa juga berpendapat bahwa kegiatan kemanusiaan yang dilakukan Harvey Moeis saat pandemi Covid-19 merupakan dalil yang diragukan kebenarannya. Sebab, sangat minim alat bukti. Pada sidang sebelum-sebelumnya, kuasa hukum Harvey menghadirkan saksi meringankan yang menyebut bahwa sang klien telah menyumbang Rp 15 miliar untuk pembangunan ICU di di RSCM saat pandemi Covid-19 tanpa adanya bukti penerimaan. Keterangan saksi tersebut pun dijadikan materi pembelaan pada sidang pembacaan pledoi.
Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut Kirim Uang CSR ke Helena Lim Rp 2,2 Miliar hingga Rp 12 Miliar
Klaim Harvey Moeis yang menolong kelahiran bayi dari keluarga miskin juga tidak bisa diakui kebenarannya tanpa alat bukti. Jaksa menilai pernyataan Harvey yang tak pernah menikmati uang hasil korupsi, tidak bisa diterima.
BACA JUGA: Harvey Moeis Tak Jawab Rp 420 M Kemana Saja?, Sensasi Tanpa Bukti!
Harvey Dituntut 12 Tahun