Komisi III DPR RI Sebut Secara De Facto Hukuman Mati Tak Berlaku di Indonesia?

Habiburhman-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.-  Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa secara de facto hukuman mati sudah tidak diberlakukan di Indonesia.Habiburokhman mengatakan hal tersebut mengacu pada KUHP baru.

"Jadi, hukuman mati secara de facto sudah tidak ada di Indonesia dan sudah tidak diberlakukan semangatnya sejak disahkannya KUHP baru, di mana hukuman mati menjadi alternatif terakhir," katanya.

Habiburokhman mengatakan, dalam KUHP yang baru, seseorang yang sudah divonis hukuman mati, diberikan waktu 10 tahun untuk membuktikan bahwa dirinya sudah memperbaiki diri.

Oleh sebab itu, sepanjang yang bersangkutan sudah tidak melakukan pelanggaran lagi, maka dia tidak akan dikenakan hukuman mati.***

 

Tag
Share