Minyak Kita Terkena PPN 12 Persen? Lho, Barang Mewah Dong?
Ilustrasi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Minyak Kita kena PPN 12 persen?
Achmad Nur Hidayat selaku Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta mnejelaskan jika tepung terigu, gula industri juga terdampak PPN 12 persen.
Sedangkan pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pembebasan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan kepada barang-barang yang mempengaruhi hajat hidup banyak orang.
“Tadi telah disampaikan oleh Pak Menko, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, segar, bahkan jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi dan berbagai macam barang dan jasa seperti rumah sederhana, dan air minum. Total dari barang dan jasa tadi yang tidak membayar PPN, PPN-nya ditanggung Pemerintah,” jelas Menkeu Sri Mulyani.
Karena hal tersebut, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk kategori barang mewah kembali dipertanyakan oleh para Ekonom dan Pengamat.
Menurut Achmad Nur Hidayat pemberlakuan tarif PPN 12 persen justru dikenakan kepada sejumlah barang dan jasa kena pajak.***