Pria di Toboali Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Lansia

Pria di Toboali Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Lansia.-Ilham-

    TOBOALI - Entah apa yang merasuki seorang warga Toboali Rispandi (32) hingga tega diduga menganiaya seorang korban wanita lansia Ismiyati  (61) sampai jatuh kedalam parit atau bandar di kebun. Rispandi  ditetapkan tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 86/ XII/ 2024 /SPKT / POLRES BANGKA SELATAN / POLDA BANGKA BELITUNG, 16 Desember 2024.
    Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani menyebutkan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan sempat juga di mediasi, tetapi tidak ada kesepakatan atas kejadian tersebut.
    "Kita (Sat Reskrim) sudah melakukan penyelidikan, serta mediasi antara kedua belah pihak, tetapi tidak ditemukan titik temu," sebutnya, Rabu (18/12).   
    Kronologi kejadian ini bermula pada Sabtu (14/12) sekira pukul 13.00 Wib, korban bersama Suherleni datang ke kebun untuk melihat progres penggalian lahan bandar perbatasan lahan perkebunan.
    Setelah itu datang pelaku Rispandi beserta keluarganya untuk mengambil alih lahan perkebunan yang sedang dibuatkan bandar, tak lama terjadi perdebatan antara korban  dengan pelaku Rispandi, setelah perdebatan tersebut pelaku langsung memukul korban. Akibat pemukulan tersebut korban turut terjatuh ke dalam bandar di kebun tersebut. Atas kejadian tersebut korban bersama Suherleni melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel.
    Setelah adanya laporan tersebut, Senin (16/12) UNIT PPA Polres memanggil antara pelaku beserta korban juga guna di lakukan mediasi, Namun pada saat dilakukan mediasi tidak ada titik temu antara pihak pelaku maupun korban. Kemudian pada Selasa (17/12)  Sekira pukul 13.00 wib Unit PPA Polres Basel kembali mempasilitasi antara pelaku dan korban yang kedua untuk melakukan Mediasi, namun pada saat dilakukan mediasi tidak ada titik temu kembali. "Kita sudah dua kali melakukan mediasi, tetapi tak pernah ada titik temu antara kedua belah pihak," sebutnya.
    Lebih lanjut, karena tidak ada titik temu unit PPA Polres Basel langsung melakukan pengambilan keterangan terhadap pelaku yang saat itu statusnya masih sebagai saksi. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan akhirnya secara resmi pelaku ini ditetapkan tersangka.
    Adapun motif pelaku ini karena masalah lahan atau tanah, tetapi pelaku ini mendorong korban hingga terjatuh di dalam bandar yang sedang digali.  "Atas perbuatan pelaku  dipersangkan telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," pungkasnya. (im)

  

Tag
Share