Rocky: Pengawasan Reklame Ilegal Loyo
--
PANGKALPINANG – Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada kembali menyoroti reklame ilegal di Kota Pangkalpinang. Bukan tanpa sebab, reklame tak berizin resmi ini dinilai hanya menguntungkan pengusaha tanpa masuk ke pendapatan daerah.
Politisi PPP ini menilai, pengawasan yang terkesan loyo sehingga banyak reklame baru terpasang di beberapa lokasi strategis di Kota Pangkalpinang tanpa mengantongi izin resmi. Baik itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun perizinan perlengkapan reklame.
Dicontohkan reklame berlokasi di depan Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Selain ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat. Fakta bahwa reklame sebesar itu dapat berdiri di lokasi strategis semakin mempertegas buruknya efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Selain lemahnya pengawasan juga minimnya penegakan hukum menjadi faktor utama maraknya reklame ilegal.
"Reklame ini berdiri karena pengawasan yang loyo. Sanksi dari Pemerintah Kota Pangkalpinang juga tidak tegas," kata Rocku setelah konfirmasi dengan Tim Recontek PBG Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Senin (17/12/2024).
Dalam konfirmasi itu tim Recontek menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan survei di lokasi reklame tersebut. Untuk itu, dia mendesak Pemerintah Kota Pangkalpinang dan OPD terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Langkah cepat dan eksekusi lapangan serta penerapan sanksi yang jelas harus diterapkan. Agar aktivitas yang merugikan pendapatan daerah ini bisa diminimalisir.
Beberapa titik lain juga didapati reklame tak berizin. Seperti di depan Kopi Soe, di mana reklame tersebut diduga dipasang tanpa izin resmi. Hingga kini, proses perbaikan dokumen dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum juga rampung.
"Marak reklame ilegal ini, kita harap Pemerintah Kota segera bertindak untuk memaksimalkan pengawasan dan penegakan peraturan. Sehingga ketertiban dan kepatuhan hukum di Kota Pangkalpinang dapat terwujud," tegasnya.6
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Pangkalpinang, Endang menjelaskan bahwa reklame di lokasi tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Bangunan reklame tersebut, tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," imbuh Endang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Endang juga mengamini beberapa reklame tidak memiliki izin. Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut, dia belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang telah disampaikan.(tob)