Tarif Layanan Streaming Bakal Naik

Ilustrasi-screnshoot -

KORANBABELPOS.ID.- Usai Pemerintah resmi mengumumkan tanggal penetapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada tanggal 1 Januari 2025 nanti, tarif PPN sejumlah barang juga dipastikan akan naik.

Dirjen Pajak Suryo Utomo, menyatakan, kenaikan tarif PPN juga akan menjadikan harga beberapa barang dan layanan akan menjadi jauh lebih mahal.

“Iya kena (Netflix), iya sama (Spotify dan sejenisnya),” ujar Suryo.

Nantinya, layanan ini juga akan berdampak pada harga layanan subscription beberapa platform streaming, contohnya seperti YouTube, Spotify, Netflix, serta beberapa platform streaming video dan musik lainnya.

Kendati begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang harmoni peraturan perpajakan, 

“Ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan resminya.***

 

 

Tag
Share