Yatim Sejak 12 Tahun, Helena Lim: Kini, Hasil Kerja Keras 30 Tahun Terancam Dirampas!

Helena Lim-screnshot-

Pasalnya Helena Lim tidak mengetahui asal dana yang digunakan oleh Harvey Moeis dan para terdakwa. Money changer juga tidak ada kewajiban untuk mengetahui. Tujuan transaksi termasuk keterangan di slip, sepenuhnya tanggung jawab pihak penyetor. Penulisan tujuan transaksi yang asal-asalan di slip setoran bank pentransferan uang pembelian valuta asing merupakan inisiatif penyetor sendiri tanpa ada arahan atau instruksi dari PT QSE.

BACA JUGA:Helena Lim, tak Terlibat Bisnis Timah, Terjerat 'Duit' Timah

“Para Terdakwa yaitu Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Tamron, Robert Indarto, Rosalina telah menyatakan dalam persidangan bahwa mereka tidak pernah memberitahu saya perihal asal dana yang mereka gunakan untuk membeli valuta asing di PT QSE,” kata Helena Lim.

Ia bersumpah tidak pernah tahu bisnis timah, tidak pernah tahu mengenai dana CSR, dan juga bersumpah tidak pernah menerima fee dari transaksi smelter dengan PT Timah seperserpun.

“Seandainya saya dari awal saya tahu bahwa sumber dana para smelter tersebut berasal dari hasil kejahatan, dapat saya pastikan saya akan menolak transaksi tersebut. Saya tidak akan mau terlibat untuk penukaran valuta asing di perusahaan saya PT Quantum Skyline Exchange, karena saya terikat dengan Peraturan Bank Indonesia No 12/2010,” ujar Helena Lim.

Kini jaksa penuntut umum (JPU) sudah menuntut Helena Lim 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan. JPU menyebut baik Helena Lim dan Harvey Moeis menerima aliran dana Rp 420 miliar.

Helena Lim menilai asal muasal muncul nilai Rp 420 miliar yang kemudian menjadi dasar pengenaan Uang Pengganti adalah perhitungan kira-kira yang muncul pada saat sedang diperiksa oleh salah satu penyidik. Saat itu Ia ditanya tentang nilai total transaksi para terdakwa dengan PT QSE, Helena Lim menjawab dengan spontanitas. 

Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik tersebut memaksanya untuk harus mengingat dan dipaksa untuk mengatakan sebuah angka. Namun begitu banyak transaksi yang ada di PT QSE. Pada faktanya pedagang valuta asing selalu bertransaksi melalui rekening bank setiap hari. 

BACA JUGA:Helena Lim Terseret Tipikor Timah, Harvey: Saya Merasa Bersalah

“Namun saya tetap pada jawaban saya bahwa tidak mungkin saya bisa mengingat seluruh transaksi yang terjadi selama ini di PT QSE. Saya ini hanya manusia biasa Yang Mulia Majelis Hakim, sangatlah mustahil bagi saya untuk bisa mengingat ribuan bahkan jutaan transaksi tanpa melihat data dari rekening koran,” kata Helena Lim di depan majelis hakim.

Adapun Helena Lim menilai penentuan untuk uang pengganti senilai Rp 210 miliar dirasa tidak proporsional, mustahil, dan jauh dari rasa keadilan karena pendapatannya tidak sebesar itu. Keuntungan bisnis selisih kurs sekitar Rp 10,- (sepuluh rupiah) sampai dengan Rp 30,- (tiga puluh rupiah) per Valuta Asing. Karenanya Ia meminta hakim untuk bertindak adil dalam memberikan vonis.

"Saya mohon keadilan Yang Mulia, agar berkenan menempatkan diri di posisi saya dan mohon dengan sangat agar Yang Mulia mempertimbangkan dengan hati nurani kepantasan tuntutan 8 tahun ditambah 4 tahun karena dalam posisi sekarang saya sudah pasti tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar tersebut. Tidak pernah ada dalam kepemilikan saya, dengan demikian total hukuman penjara yang ditimpakan kepada saya adalah 12 tahun," tambahnya.***

 

Tag
Share