Bayang-bayang Vonis Terdakwa Timah Berikutnya, Hakim: Negara Dirugikan Rp 300 Triliun
Majelis Hakim Tipikor jakarta Pusat-screnshoot -
KORANBABELPOS.ID.- Bayang-bayang vonis yang akan menimpa para terdakwa berikutnya --pasca vonis trio terdakwa Eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Bangka Belitung (ESDM Babel)--, mungkin sudah terasa. Hal ini bertolak dari Ketika majelis hakim membacakan vonis untuk ketiga mantan pejabat negara tersebut.
Kasus Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, dinilai terbukti merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
"Kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP (izin usaha pertambangan) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (300 triliun)," ujar Sukartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
BACA JUGA:Helena Lim Terseret Tipikor Timah, Harvey: Saya Merasa Bersalah
Kerugian tersebut, kata dia, juga disebabkan oleh perbuatan tiga mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana, serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga Desember 2019 Rusbani alias Bani.
"(Mereka) tidak melakukan pembinaan dan pengawasan secara benar," ucap dia.
Akibat RKAB tersebut, penambangan oleh pihak swasta di wilayah IUP PT Timah menjadi masif dan menyebabkan kerusakan ekologi, kerusakan ekonomi lingkungan, serta menimbulkan biaya pemulihan lingkungan akibat penambangan bijih timah.
Sukartono menjabarkan, biaya kerugian ekologi sebesar Rp183,7 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp75,4 triliun, serta biaya pemulihan lingkungan Rp11,8 triliun. Dengan demikian, total kerugian lingkungan Rp271,06 triliun.
BACA JUGA: Giliran Sidang Tipikor Tata Niaga Timah, Alwin Albar Dijemput Kejagung
Lebih lanjut, Sukartono memaparkan bahwa kerugian senilai Rp271,06 triliun dapat pula dibagi berdasarkan kawasan yang dirusak.
Sukartono membaginya menjadi dua kategori, yakni kerusakan lingkungan hidup di non-kawasan hutan dengan luas sekitar 95 ribu ha dengan kerugian sebesar Rp47,7 triliun; serta kerusakan lingkungan hidup akibat tambang timah di dalam kawasan hutan dengan luas sekitar 75 ribu ha senilai Rp223,3 triliun.
Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.***