MAKI Nilai Vonis Eks Trio Kadis ESDM 'Tak Lazim, 5 Tersangka Tunggu Nasib?

Ilustrasi-screnshot-

Dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti 210 M subsider 8 tahun penjara.

5) Suparta selaku Direktur Utama PT RBT 

Dituntut 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4 triliun subsider 8 tahun.  

6) Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT 

Dituntut 8 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

7) Tamron alias Aon selaku beneficial owner atau pemanfaat keuntungan dari CV VIP 

Dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 milyar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3 Triliun subsider 8 tahun penjara.

8) Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP 

Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.  

9) Kwang Yung alias Buyung selaku mantan Komisaris CV VIP 

Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.  

10) Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP 

Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU meyakini mereka bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.  

Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara Rp 300 triliun. 

Tag
Share