Dugaan Politik Uang di Pasar Pagi Dihentikan Bawaslu
Dugaan Politik Uang di Pasar Pagi Dihentikan Bawaslu.-Juliadi-
Kedua, Bawaslu Kota Pangkalpinang telah melakukan kajian berdasarkan bukti dan keterangan Saksi terhadap keterpenuhan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, unsur dimaksud yaitu, setiap orang, dengan sengaja, melakukan perbuatan melawan hukum dan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap bukti berupa video dugaan pelanggaran dan dilakukan konfirmasi/ permintaan keterangan kepada para saksi, Bawaslu Kota Pangkalpinang tidak menemukan adanya unsur ajakan yang dilakukan Terlapor untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon tertentu," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keterangan saksi dan bukti, didapatkan fakta hukum, yaitu terlapor pada saat membagikan uang kepada para saksi (penerima), tidak pernah menyampaikan ajakan apapun atau melakukan tindakan mempengaruhi Saksi untuk memilih pasangan calon tertentu,
"Saat kejadian, terlapor hanya berpakaian biasa dan tidak menggunakan baju atau atribut yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon tertentu," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan fakta hukum yang ada, maksud terlapor memberikan uang kepada para saksi tidak jelas, sebab tidak ada ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memilih calon tertentu.
"Dengan demikian, unsur mempengaruhi pemilih agar melakukan perbuatan sesuai dengan kehendak terlapor yakni untuk memilih calon tertentu, tidak terpenuhi. Maka dengan demikian, tindakan/ perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Temuan Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/09.01/XII/2024, tidak memenuhi unsur terhadap pasal yang disangkakan yaitu Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan," katanya.
"Terkait hal itu, Bawaslu Kota Pangkalpinang mempunyai waktu yang terbatas dalam penanganan pelanggaran Pemilihan yang hanya dibatasi 3+2 hari sejak laporan atau temuan diregister, maka kami harus segera memutuskan, sehingga ada kepastian hukum," tambahnya. (Tob)