Satgas Sampah Solusi Permasalahan Sampah di Basel
Satgas Sampah Solusi Permasalahan Sampah di Basel.-Ilham BABEL POS-
TOBOALI - Masyarakat Bangka Selatan (Basel) tak perlu khawatir lagi membuang sampah, karena saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyiapkan satgas sampah. Satgas sampah ini bertugas mengambil sampah di gang rumah - rumah warga yang susah dilalui oleh mobil truk pengangkut sampah.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas, Gitto Arsyad menyebutkan, untuk mengatasi masalah persampahan di mana masyarakat sering membuang di tempat - tempat khusunya di pinggir jalan kini pihak DLH sudah mempunyai solusinya. "Kami saat ini sudah memberikan solusi masalah persampahan ini," ucapnya, Selasa (10/12).
Dikatakannya, melalui Satgas ini pihaknya bisa menjangkau di gang rumah warga yang susah dilalui oleh mobil truk pengangkut sampah.
Selain itu pihaknya juga mengakut berbagai macam sampah seperti, sampah rumah tangga, sampah bisnis, sampah fasilitas masyarakat milik swasta dan sampah umum.
Untuk jadwal pengakuan sendiri di lakukan dua kali seminggu, yang tentunya terdapat pembayaran dari masyarakat untuk retribusi dengan tarif yang berbeda - beda.
Terlebih lagi penarikan retribusi ini berdasarkan dari peraturan daerah (Perda) No 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. "Layanan angkut sampah ada penarikan retribusinya dan itu sudah berdasarkan Perda Pemkab Basel," ucapnya.
Disebutkan Gitto, untuk tarif retribusi pengakuan sampah sudah ada daftarnya yakni untuk sampah rumah tangga daya kWh listrik dari 450 VA - 6.600 VA dari Rp. 10.000 - 50.000 perbulan.
Untuk sampah Bisnis daya kWh listrik dari 450 Va - 5.500 Va Rp. 35.000 perbulan, 6.600 Va - 200 Kva Rp. 40.000 perbulan, di atas 200 Kva Rp. 45.000 perbulan.
Selanjutnya, untuk sampah jenis fasilitas masyarakat milik swasta daya kWh 220 Kva Rp. 120.000 perbulan, 250 Va - 200 Kva Rp. 135.000 perbulan dan di atas 220 Kva Rp. 175.000 perbulan. "Jasa tarif angkut sampah ini berbeda - beda dan ada type sesuai dengan Perda tersebut, harapannya dengan adanya Perda pengakuan sampah ini masyarakat akan tertib dalam membuang sampah," pungkasnya. (im)