Simpan 25 Paket Sabu Dikontrakan

Simpan 25 Paket Sabu Dikontrakan.-Agus Putra-

 

Selain sabu, lanjut Raden, tim juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit HP Vivo Y22 warna biru, dua ball plastik bening ukuran kecil, satu buah timbangan digital merk constant, 17 buah pipet plastik, satu buah potongan pipet plastik warna merah, satu buah tas selempang warna hitam, satu lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu, satu lembar uang kertas pecahan Rp5 ribu dan 12 lembar uang kertas pecahan Rp2 ribu.

 

"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut," kata Raden. 

 

Perwira balok tiga ini menambahkan, dari pengakuan tersangka, sabu didapatkan dari seorang bandar yang saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Yang mana, kata Raden, target wilayah edar tersangka di seputaran Air Itam dan Semabung. 

 

"Tersangka ini diketahui sering berpindah-pindah kontrakan. Dari pengakuannya, dari peran sebagai penempel sabu ini, tersangka bisa mendapatkan upah sebesar Rp800 ribu hingga Rp900 ribu per kantong. Jadi upahnya memang cukup menggiurkan," terang Raden. 

 

Kini, sambung Raden, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

 

"Kami dari Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang akan terus bekerja keras memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dan kepada masyarakat, kami juga tak henti-hentinya mengimbau agar menjauhi yang namanya narkoba, karena narkoba bisa merusak generasi bangsa dan saat ini sudah banyak anak-anak yang rusak akibat narkoba," pungkas Raden.(pas)

Tag
Share