Harvey Moeis dan Direksi RBT Hingga Aon Cs Hadapi Tuntutan Petang ini
Awak Media yang membludak di PN Tipikor Jakarta Pusat Sore ini.-screnshot-
Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan, jaksa mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara Rp 300 triliun. Kerugian itu berasal dari kerja sama PT Timah, yang merupakan BUMN, dengan sejumlah smelter swasta.
BACA JUGA:Berapa Tuntutan JPU untuk Harvey Moeis Cs, Ikuti Sidangnya Hari ini
Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal.
Para terdakwa dijerat JPU melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***