PT PMM Bantah Sekap Ibu dan Anak
Manajemen PT PMM memberikan klarifikasi video viral soa dugaan penyekapan ibu dan anak -Agus Putra-
Kuasa Direksi atau Perwakilan Pusat PT PMM Refman Basri juga menambahkan bahwa penyekapan tersebut tidaklah benar. Bahkan pasal yang disangkakan oleh pihak Polres Bangka dalam peristiwa tersebut adalah Pasal 333 ayat 1 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak.
BACA JUGA:Kapolda Minta Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pencurian Sawit PT BPL Bangka Barat
"Jadi dalam kondisi demikian bahwa ruangan tersebut tidak ada pintu, bebas keluar masuk. Kita juga sudah berikan makan dan minum. Jadi perlu saya tegaskan, itu bukan kandang anjing, tapi adalah bekas kantor admin pembayaran," kata Refman.
Namun demikian, dikatakan Refman, pihaknya siap mengikuti proses hukum yang sudah dilaksanakan oleh Polres Bangka. Pihak perusahaan, kata dia, akan patuh dan taat pada hukum yang berlaku
"Dan apabila ada kelalaian dari manager kami, kami juga memohon maaf, terlebih video yang sudah viral ini," ucap Refman.
Sementara itu, Humas PT PMM Feriyanto yang berada di lokasi saat kejadian juga membantah adanya penyekapan. Terlebih pihaknya menempatkan security untuk menjaga ibu dan anak tersebut di ruangan tersebut
BACA JUGA:Menteri PPPA Pantau Kasus Pengasuh Daycare Depok
Feriyanto mengatakan, security tersebut memang ditempatkan setiap hari selama 24 jam ditempat tersebut guna mengamankan objek vital yang ada diperusahaan.
"Jadi bukan serta merta ditempatkan untuk menjaga dan mengawasi Ibu Nadia dan anaknya tersebut," beber Feriyanto.
Perlu diketahui, lanjut Feriyanto, Nadia merupakan warga atau penghuni perumahan PT PMM, karena suaminya, Firmansyah adalah sopir dari PT PMM. Firmansyah juga diketahui baru bekerja selama dua bulan.