Pengaduan Korban Klinik Kecantikan Sarjana Perikanan Ditunggu
Pemilik yang Sudah Diamankan.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Polda Metro Jaya masih mendalami korban akibat klinik kecantikan Ria Beauty yang diduga tidak berizin. Ps Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan membuka layanan pengaduan.
"Kalau konsumen, perawatan ini kan cocok cocokan, ada yang cocok ada yang tidak, jadi sebagian orang mempunyai dampak efek dari darma roler tersebut sampai dengan perlukaan korbannya banyak dan kami selalu membuka peluang bagi para korban untuk melaporkan hal tersebut di unit satu Renakta Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Sabtu 7 Desember 2024.
Sementara RA (33) yang diduga pemilik Ria Beauty dan telah dibekuk polisi karena diduga tidak memiliki izin ternyata memiliki latar belakang bukan di bidang kecantikan.
Syarifah menuturkan RA disebut berlatar belakang pendidikan sarjana perikanan.***