Akhirnya, Pemerintah dan DPR RI Tetap Naikkan PPN Jadi 12%
Tarif PPN 12% Mulai Berlaku 2025.-ilustrasi-
KORANBABELPOS.ID.- Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, kenaikan PPN 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Berarti tegas sudah, Pemerintah dan DPR tetap menaikkan PPN sebanyak 12% sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, PPN tersebut akan diterapkan secara selektif.
Hasil diskusi kami dengan pak presiden, kita akan tetap ikuti UU jika PPN berjalan (sesuai) jadwal waktu yakni 1 Januari 2025, tapi kemudian diterapkan secara selektif," kata Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.
Namun, kata Misbahkhun, kenaikan pajak 12% ini hanya akan berlaku pada komoditas barang mewah.
"Misbakhun mengatakan PPN 12 persen diterapkan selektif dalam artian akan menyasar kepada komoditas barang-barang mewah," imbuhnya.
"Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," katanya.***