Kecewa Gagal Menikah, Video Mantan Diunggah

Pelaku yang Berhasil Diamankan.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Adalah Cewek selaku korban berinisial HT (20) yang videonya diunggah di aplikasi Instagram dengan tanpa busana.  Terkuak sudah ini ulah sang mantan yang kecewa karena gagal menikah, tak lain Pelaku MI (22).

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani menyebutkan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku dikarenakan sakit hati terhadap korban pada saat pelaku dan korban gagal melakukan pernikahan Mei 2024.

video itu ada di aplikasi Instagram dengan akun lia.zraaaa di story aplikasi itu.

Atas tindakan pelaku tersebut, unit Tipidsus Polres Basel yang berkoordinasi dengan Polsek Banguntapan Kabupaten Bantul, DIY berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

"Pelaku ini berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Dusun Kretek Lor,  Kabupaten Bantul," terangnya.

"Atas perbuatan pelaku terancam UU ITE yakni, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan” atau “Setiap Orang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik Milik Orang Lain Dengan Cara Apapun” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tambahnya.

BACA JUGA:Sebar Video Pesta Narkoba, Sipir Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Dimutasi

Koronologi Peristiwa

Kronologi bermula pada 22 September 2024, korban HT (20) melaporkan ke Polres Basel bahwa ia telah menerima pesan WhatsApp dari nomor 0821541xxx yang mengirimkan video ia tanpa busana. Parahnya lagi di dalam video tersebut sampai terlihat kelamin maupun bagian payudara korban dan langsung memberitahukan video tersebut ke pacarnya Fandi.

Disebutkannya, video tersebut didapatkan oleh pelaku saat masih berpacaran dengan korban pada tahun 2023 lalu, serta ia juga tidak mengetahui bahwa pada saat video call dulu pelaku ini turut merekam. Atas kejadian ini ia langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Basel.

"Video tersebut diduga berasal saat dulu ia dan korban sedang berpacaran," sebutnya. 

Lalu pada (04/11) tim Pidsus Polres Basel menerima laporan terkait video korban TH kemudian langsung melakukan penyelidikan terkait akun Instagram  lia.zraaaa dan tim menemukan informasi di lapangan ke beberapa saksi-saksi bahwa akun tersebut juga pernah digunakan oleh pelaku MI pada saat korban dengan pelaku  masih menjalin hubungan pacaran sampai bulan mei 2024.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut anggota unit II Tipidsus  Sat Reskrim Polres Basel mendapatkan bahwa pelaku sekarang berada diluar wilayah provinsi bangka belitung yang beralamat di Dusun Kretek Lor, Desa Jambidan Kecamatan Banguntapan Kabupaten  Bantul Kota Daerah Istimewa Yogjakarta.

BACA JUGA:Sebar Video Cewek Belinyu Tanpa Busana, Pria asal Jakarta Diamankan Reskrim

Tag
Share