Bawaslu Akan Plototin Konten Internet
--
PANGKALPINANG - Pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 di Bangka Belitung (Babel) yang sudah berjalan saat ini terus mendapat pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Babel.
Terbaru, pengawasan pelangggaran pemilu oleh Bawaslu Babel kini sudah menyetuh ke konten yang bersliweran di platform media sosial. Hal ini merupakan tindaklanjut dari kerjasama MoU yang diteken Bawaslu RI dengan Kementerian Komunikasi Informatika (Kemkominfo) dan Polri.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Babel, Sahirin menerangkan, bahwa dalam pengawasan ini juga pihaknya mengajak partisipasi masyarakat. Untuk pengaduan pihaknya layanan menyiapkan hotline di nomor 0811 9810 123 atau datang langsung ke posko pengaduan Bawaslu Babel. "Ada pengaduan ini akan kita kaji, apakah dugaannya masuk pelanggaran pemilu atau Undang-undang ITE, seperti konten yang memuat kontra narasi, hoaks maupun unsur ujaran kebencian. Kita khawatir konten ini berdampak pada memecah belah hingga memicu polarisasi di masyarakat kita. Makanya kita kawal," sebutnya.
Disamping itu, ia juga memaparkan beberapa pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Babel per 15 Desember 2023, tepatnya 17 hari kampanye, terdapat 1171 APK yang melanggar, yang paling banyak ditemukan berada di Pangkal Pinang, sebanyak 363 pelanggaran.
Penelusuran dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh caleg maupun masyarakat per 13 Desember 2023 mencapai 10 temuan, dengan temuan terbanyak di Kabupaten Belitung, yaitu 5 temuan. Netralitas ASN, Anggota TNI, dan Polri juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu Babel selama masa kampanye pemilu 2024.
Dijelaskan bahwa terdapat 1 kasus dugaan netralitas ASN yang mendeklarasikan dukungannya terhadap salah satu pasangan calon presiden di media sosial pribadinya. Bawaslu Babel menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme penelusuran penanganan pelanggaran.
Terakhir, hasil penelusuran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Babel atas konten internet (siber) dalam Pemilu tahun 2024 terhadap akun media sosial peserta pemilu yang terdaftar di KPU Babel. Konten internet meliputi portal berita dan platform media sosial.
Ditemukan 13 pelanggaran konten internet, di mana 12 telah di-take down, dan 1 dugaan pelanggaran netralitas ASN. Bawaslu telah mengambil langkah dalam menanggapi beberapa pelanggaran tersebut.
Upaya pencegahan langsung oleh pengawas pemilu terhadap kegiatan kampanye yang berpotensi melanggar mencapai hasil yang positif. Tindakan preventif sebelum terjadinya pelanggaran menunjukkan efektivitas pengawasan. "Pengawasan konten internet dan kampanye tatap muka mengindikasikan keseluruhan APK peserta pemilu yang diduga melanggar ketentuan akan ditertibkan melalui langkah persuasif, dengan meminta peserta pemilu untuk menertibkannya atau memindahkannya secara mandiri dalam jangka waktu 3 kali 24 jam," ujar Sahirin.
APK yang belum ditertibkan secara mandiri akan ditangani oleh Bawaslu Babel bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja. "Bawaslu Babel mengimbau kepada peserta pemilu yang melaksanakan kampanye pemilu 2024 agar tertib berkampanye dan tidak melanggar ketentuan. Dengan saran dan rekomendasi ini, diharapkan pemilihan umum berikutnya dapat berlangsung dengan lebih transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Sahirin.(jua)