Mantan Residivis Kasus Pembunuhan Tak Kapok di Penjara

Minggu 27 Oct 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Aprianto

     TOBOALI - Hanya berselang tiga hari sejak penangkapan 4 residivis kasus narkoba, Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali menangkap seorang pemuda di Jalan Damai Toboali yang diduga mengedarkan narkoba. Sebelumnya, mantan residivis kasus pembunuhan ini mendekam di penjara selama 14 tahun. Namun, ia kembali berurusan dengan aparat penegak hukum 
      "Sat Res narkoba berhasil mengamankan terduga pelaku Randi (26) di pelabuhan speed Marzuki yang diduga sering transaksi narkoba," ungkap Kasat narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah melalui Kasie Humas Polres Basel Ipda GJ Budi, Sabtu malam (26/10).
    Pada penangkapan ini bermula setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa di daerah pelabuhan speed Marzuki tersebut sering transaksi narkoba.
    Setelah di lakukan penyelidikan pada Jum'at sore  ( 25/10) sekira pukul 15.00 Wib, personel Polres Basel berhasil mengamankan terduga pelaku Randi di kediamannya dengan didampingi oleh ketua RT setempat.
    Adapun barang bukti yang diamankan, 1 bungkus Plastik bening berukuran sedang yang berisikan kristal warna putih, 1 bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan krital warna putih, 2 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 bungkus plastik berukuran besar yang berisikan plastik bening berukuran kecil kosong, 1 ball plastik bening berukuran besar, 6 buah sekop dari pipet minuman, 2 buah Korek Api gas berwarna kuning, 1 buah kotak kardus kecil bertuliskan gendes, 2 buah timbangan digital merk camry, 1 buah Plastik asoi berwarna hitam, 1 buah Handphone berwarna biru merk Vivo.  "Dari barang bukti tersebut terdapat diduga sabu seberat 1,39 gram," terangnya.
    Diketahui, bahwa terduga pelaku ini merupakan mantan residivis kasus pembunuhan dengan vonis hukuman 14 tahun penjara dengan menjalani hukuman penjara 6 tahun 7 bulan dan Bebas Bersyarat pada bulan Juli 2024.
    "Atas perbuatan pelaku terancam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya. (im)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Minggu 29 Dec 2024 - 12:59 WIB

Netanyahu Hari ini Operasi Kanker

Minggu 29 Dec 2024 - 15:14 WIB

Tahun 2025, Berat Bagi Ekonomi Indonesia

Minggu 29 Dec 2024 - 10:58 WIB

Jokowi Dukung PPN 12%