KPK Setorkan Uang Rampasan ke Kas Negara Rp37,4 Miliar

Rabu 23 Oct 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- KPK menyetorkan uang rampasan senilai Rp37.492.700.000 atau Rp 37,4 miliar ke kas negara dari terpidana M. Nasir, dalam perkara korupsi proyek jalan di Bengkalis.

Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu menyebut penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 19 September 2024 atas nama M. Nasir.

“Nilai ini berasal dari perkara korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015,” jelas Leo.

Lebih lanjut, Leo menjelaskan uang-uang rampasan yang telah disetor ke kas negara tersebut, berasal dari empat perkara di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.***

 

Kategori :

Terpopuler

Jumat 03 Jan 2025 - 22:56 WIB

10 Cara Cegah Serangan Jantung

Jumat 03 Jan 2025 - 20:20 WIB

Kalender 2025 = Kalender 1975, Buktikan

Jumat 03 Jan 2025 - 23:04 WIB

Samsung Siapkan Galaxy A56