Penetapan Sopir Pembawa Timah Jadi Tersangka, Ketua FTRB : Lagu Lama Kaset Baru

Jumat 18 Oct 2024 - 21:56 WIB
Reporter : ilham
Editor : aprianto

    TOBOALI - Penetapan sopir truk sebagai tersangka dalam kasus pengiriman 8 ton pasir timah oleh sebuah truk di Pelabuhan Sadai Bangka Selatan (Basel), Rabu dini hari (16/10) lalu, disorot Ketua Forum Tambang Rakyat Bersatu (FTRB).
    "Saya yakin aparat penegak hukum ini sudah tahu siapa - siapa pemain timah yang transit dari Belitung ke Sadai ini, bahkan diduga hal ini sudah lama berjalan, seminggu 3 kali pengirimannya," sebut Ketua FTRB Matoridi.
    Dugaan banyaknya pihak - pihak yang terlibat ini juga menjadi tanda tanya, tinggal menunggu ketegasan APH mengungkap siapa dalangnya. Diduga juga timah - timah ini dilarikan ke smelter swasta bukan ke PT timah sang pemilik IUP.
    "Penangkapan ini semoga menjadi awal yang baik, tetapi jangan sampai ada udang dibalik batu atau menyusun tatanan yang baru," kata Matoridi.
    Dikatakannya, penetapan sopir menjadi tersangka seperti memutar lagu lama kaset baru. "Kenapa demikian, karena dari dulu selalu seperti ini sopir, kuli pikul, kolektor kecil. Namun, para kolektor besar pihak smelter sangat jarang terjadi ditetapkan tersangka," ketusnya.
    Ia juga menduga bebasnya timah ini berlalu lalang dari Belitung menuju Bangka dan di Pelabuhan Sadai, karena adanya keterlibatan oknum - oknum di institusi yang membekingi. Mustahil para kolektor ini berani mengirimkan timah kalau tidak ada yang menjamin mereka.
    "Kita sangat mendukung sekali Polda Babel dalam pengungkapan biji timah yang ditangkap kemarin, tetapi apakah benar - benar berani mengungkapnya, jangan sampai hanya riak - riak kecil saja," tuturnya.
    "Kami juga menantikan Polda Babel menangkap para pemain sebenarnya bijih timah ini, sebagaimana halnya Kejagung mengungkap tata niaga besar pertimahan di Babel, semoga Polda Babel tidak hanya hangat - hangat tahi ayam saja dalam penangkapan bijih timah di Sadai kemarin," tambahnya.
    Diketahui bahwa pada Rabu dini hari (16/20) Polda Babel melalui Subdit IV Dit Reskrimsus berhasil mengamankan sebuah truk di Pelabuhan Sadai, dengan dugaan membawa timah ilegal seberat 8 ton, dan sopir berinisial ZA berasal dari desa Lesung Batang Belitung. (im)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Minggu 29 Dec 2024 - 12:59 WIB

Netanyahu Hari ini Operasi Kanker

Minggu 29 Dec 2024 - 15:14 WIB

Tahun 2025, Berat Bagi Ekonomi Indonesia

Minggu 29 Dec 2024 - 10:58 WIB

Jokowi Dukung PPN 12%