Nekat Edar Sabu, Pemuda di Belinyu Dibekuk Polisi

Senin 07 Oct 2024 - 21:46 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Aprianto

SUNGAILIAT – Seorang pria di Belinyu ditangkap Satrenarkoba Polres Bangka karena mengedarkan sabu. Pria inisial DA (29) sebelumnya dicurigai melakukan jual beli narkotika di kontrakan daerah Jalan Yos Sudarso Kelurahan Air Jukung, Kecamatan Belinyu.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba, AKP Era Anggraini mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa lokasi DA kerap diduga terjadi transaksi sabu. Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Bangka lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (6/10).

"Tim Kibas Satresnarkoba  berhasil mengamankan tersangka DA di lokasi tersebut pada pukul 17.30," kata AKP Era Anggraini kepada wartawan, Senin (7/10).

Ketika diamankan, Satresnarkoba lalu dilakukan penggeledahan yang berhasil ditemukan gawai merek Oppo A78 berwarna Aqua Green dan sepeda motor Honda PCX tanpa plat nomor. Gawai dan motor tersebut  diduga digunakan dalam operasi narkoba. Selain itu, DA mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Belinyu, yakni Jalan Sincong, Gunung Muda dan Dusun Bebek, Kelurahan Air Asam.

"Saat lakukan penyisiran di lokasi tersebut tim menemukan barang bukti tambahan berupa sabu dengan berat bruto 3,48 gram yang terbungkus dalam beberapa plastik klip kecil. Kita juga berhasil menyita 12 plastik klip kecil berisi sabu, sedotan putih bergaris merah," jelasnya.

Akibat perbuatannya, DA terancam  dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya berharap pengungkapan ini dapat menekan peredaran narkoba di Kabupaten Bangka.

"Kami selalu berkomitmen untuk memberantas narkotika, tidak ada ruang untuk kejahatan narkotika di Kabupaten Bangka," pungkasnya.(trh)

 

Tags :
Kategori :

Terkait