Ini Alasan Mengapa Harus Tahu Aturan Penggunaan Handphone di Pesawat Udara?

Sabtu 13 Jan 2024 - 10:49 WIB
Reporter : Budi Rahmad
Editor : Budi Rahmad

Pelanggaran terhadap ketiga hal di atas dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi berupa denda Rp 200.000.000 atau kurungan penjara.

Kategori :