Dua Bulan DPO, Kehek Ditangkap Buser Naga

Selasa 27 Aug 2024 - 21:19 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Noperma

* Usai Curi 17 Unit Rolling Door Pasar Pagi 

PANGKALPINANG - Dua bulan setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), Abdullah alias Kehek (46) akhirnya berhasil ditangkap Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang.

Warga Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung itu diciduk lantaran diduga terlibat dalam pencurian 17 unit rolling door Pasar Pagi milik Pemerintah Kota Pangkalpinang yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani Dalam Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.

Kini residivis penganiayaan ini pun harus mendekam di balik jeruji besi menyusul rekannya Tomi yang sebelumnya sudah terlebih dahulu diamankan Tim Buser Naga. "Kehek ini kita tangkap pada Minggu (25/8/2024) sekira pukul 11.00 WIB saat berada di Pasar Pagi," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman kepada Babel Pos, Selasa (27/8/2024).

Riza mengungkapkan, peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada Rabu (12/6/2024) lalu sekira pukul 15.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, Pemkot Pangkalpinang mengalami kerugian sekitar Rp36 juta. "Jadi mengetahui hal ini, oleh Kepala UPT Pasar Pangkalpinang melaporkan kejadian ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti. Dan alhamdulillah kini kedua pelaku berhasil kita amankan," ujar Riza.

Dikatakan Riza, saat diinterogasi, pelaku Kehek mengaku bahwa awalnya dirinya disuruh pelaku Tomi untuk melepas rolling door yang dalam keadaan rusak. Setelah berhasil dilepas, pelakun Tomi meminta dirinya bersama ketiga rekannya yang juga berhasil diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk memindahkan rolling door tersebut dari Pasar Pagi lantai dua ke mobil pickup yang di sewa oleh Tomi.

Setelah berhasil memindahkan beberapa rolling door, lanjut Riza, Tomi mengajak ketiga rekannya tersebut membawa rolling door ke burukan di daerah Bukit Dealova Kota pangkalpinang untuk dijual. Setelah berhasil terjual, sambungnya, masing-masing pelaku diberi uang okeh Tomi sebesar Rp200 ribu per orang, sedangkan sopir diberi uang Rp150 ribu. "Selanjutnya pelaku Kehek dan barang bukti berupa 17 unit rolling door dan satu unit mobil pick up merk APV warna hitam dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut," tandasnya.(pas)

Tags :
Kategori :

Terkait