Rancangan APBD Perubahan Babel 2024, Pendapatan Daerah Turun 5,7 Persen

Rabu 21 Aug 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Admin
Editor : Noperma

PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan Rancangan APBD Perubahan 2024, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KAU PPAS) APBD 2024, dalam sidang paripurna DPRD Babel, Rabu (21/8). 

 

Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Syafrizal ZA berharap kebijakan perencanaan pembangunan dapat diimplemetasikan dengan baik untuk  meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adapun sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemprov Kepulauan Babel telah disepakati bersama, bahwa gambaran umum Rancangan Perubahan APBD 2024 dengan target pendapatan daerah Rp2.412.310.790.044,00 atau turun sebesar 5,7 persen yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp951 milar atau turun sebesar 13,2 persen.

 

"Hal-hal yang mendasari terjadinya perubahan APBD 2024 antara lain meliputi penyesuaian terhadap perubahan kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, serta memanfaatkan seoptimal mungkin sisa saldo anggaran lebih 2023 yang telah diaudit untuk mencapai target-target kinerja yang yang telah ditetapkan dalam RPD 2023-2026," katanya.

 

Ia menyatakan dinamika pembangunan di Babel tahun 2024 mengalami perkembangan yang sangat dinamis, meliputi terjadinya ketidaksesuaian kerangka ekonomi dan keuangan daerah, serta asumsi prioritas pembangunan daerah. 

 

Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian perencanaan pembangunan 2024 yang meliputi perubahan asumsi makro ekonomi terhadap kemampuan fiskal daerah, penyesuaian sasaran dan hasil yang harus dicapai, perubahan kebijakan pusat, proyeksi belanja yang menjadi prioritas sesuai aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang.

 

"Kami ucapkan terima kasih atas kerjasama pimpinan maupun anggota DPRD Babel yang telah turut serta, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusan terhadap rancangan perubahan APBD 2024 ini," ucapnya. 

 

Terkait pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Babel 2025 hingga 2045, Pemprov Kepulauan Babel menyambut baik diparipurnakan perda tersebut. 

 

"Adanya paripurna ini kita telah melaksanakan tahapan sesuai waktu yang diinstruksikan oleh Kementerian Dalam Negeri karena dokumen RPJPD ini diperlukan sebagai bahan dalam penyusunan visi dan misi kepala daerah," ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait