Anies Masuk dalam Tiga Nama yang Bakal Dipertimbangkan PDIP di Pilkada Jakarta

Rabu 21 Aug 2024 - 05:48 WIB
Reporter : ant
Editor : Budi Rahmad

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.(ant)

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel pecahkan Rekor MURI dalam pembuatan rekening terbanyak untuk difabel

 

SUMBER ANTARA

Kategori :