3 Syarat Wajib Usaha Menengah Tinggi di Basel

Rabu 13 Dec 2023 - 22:12 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Aprianto

TOBOALI - Berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia agar memberikan kemudahan untuk investasi yang ada di daerah, maka Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berkomitmen membantu para pengusaha mempermudah penerbitan surat izin berusaha.

Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala DPMPTSP Basel Kartikasari saat ditemui di kantornya, Rabu, 13 Desember 2023.  "Sesuai klasifikasi serta berdasarkan resiko terdapat tiga pengelompokan usaha yakni resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi," ungkapnya.

Dalam klasifikasi ini, persyaratan izin usaha sesuai klasifikasinya. Untuk resiko rendah seperti UMKM hanya memerlukan KTP dan nomor telepon untuk bisa membuat NIB melalui aplikasi OSS.

Sementara itu, untuk resiko menengah dan resiko tinggi setidaknya ada 3 persyaratan dasar seperti persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan dan gedung. 

"Untuk izin usaha resiko menengah dan resiko tinggi memang sama persyaratannya, contohnya apabila ingin membangun pabrik sawit dia harus ada 3 persyaratan dasar," terangnya.

Contohnya, pada perusahaan pabrik sawit yang dikategorikan sebagai resiko tinggi karena nilai investasinya diatas 5 Miliar serta memiliki resiko keselamatan, resiko lingkungan dan sumber daya. Setelah itu, pabrik tersebut harus mendapatkan verifikasi dari bidang tata ruang untuk mengetahui lokasi yang akan dibangun pabrik.

Jika sudah selesai barulah ke persetujuan lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup yang akan memverifikasi Amdal dan lain lainnya. "Ketika semua ini sudah selesai maka, selanjutnya kemudian barulah kepada persetujuan bangunan gedungnya," jelas Kartika.

Ditambahkan Kartika, setelah tiga syarat dasar tersebut sudah selesai dan dinyatakan lengkap, barulah pihaknya mengeluarkan izinnya. Akan tetapi jika salah satunya tidak lengkap maka akan di tolak.  "Oleh sebab itu sebenarnya membuat izin usaha sekarang ini sangat lah mudah, akan tetapi memang ada beberapa klasifilasinya berdasarkan resikonya, tentu dengan adanya investasi di suatu daerah sudah pasti manfaat yang dirasakan akan sangat berdampak sekali ke masyarakat," pungkasnya. (im)

Kategori :

Terpopuler

Minggu 29 Dec 2024 - 12:59 WIB

Netanyahu Hari ini Operasi Kanker

Minggu 29 Dec 2024 - 15:14 WIB

Tahun 2025, Berat Bagi Ekonomi Indonesia

Minggu 29 Dec 2024 - 10:58 WIB

Jokowi Dukung PPN 12%