288 Anggota BPD Bangka Tengah Dikukuhkan

Kamis 08 Aug 2024 - 21:13 WIB
Reporter : Tim
Editor : Aprianto

KOBA - Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 288 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Perpanjangan masa jabatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," kata Algafry usai mengukuhkan 288 anggota BPD di Gedung Serba Guna Koba, Rabu (7/8).

Bupati Algafry menjelaskan, anggota BPD merupakan bagian dari struktur pemerintahan di desa yang bertugas mengawasi, melihat, mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat desa. "Untuk itu, saya berpesan kepada seluruh anggota BPD yang sudah dikukuhkan, manfaatkan jabatan dengan baik untuk membantu masyarakat dan selalu berkolaborasi dengan kepala desa," ujarnya.

Bupati meminta anggota BPD menunjukkan kinerja yang baik untuk membantu masyarakat dan membantu menyukseskan program pembangunan di desa. "Anggota BPD harus mengawal dan mengawasi setiap derap pembangunan di desa, harus bersuara memperjuangkan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Bupati juga berharap anggota BPD dapat membantu pemerintah dalam menangani persoalan kemiskinan ekstrem dan kasus stunting. "Penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting ini merupakan instruksi langsung dari presiden, tentu kita melaksanakannya di daerah dan desa merupakan ujung tombak dalam menekan angka kasus stunting," ujarnya.

Bupati juga mengatakan, Posyandu merupakan garda terdepan dalam memantau tumbuh kembang ibu hamil dan balita yang berpotensi stunting.  "Posyandu sangat efektif dalam mendeteksi dini anak yang bergejala stunting dan ini tugas pemerintah desa, termasuk anggota BPD untuk mengoptimalkan kembali fungsi Posyandu," ujarnya. (*)

 

   

 

Tags :
Kategori :

Terkait