Merugikan Negara, Memperkaya 'Pihak Lain'

Rabu 31 Jul 2024 - 16:47 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA - Bagaimana dakwaan terhadap ke 3 terdakwa ini?  Meski antara ketiganya ada perbedaan, namun inti dakwaan justru kebanyakan sama.  Yaitu prihal kebijakan yang dinilai justru akhirnya memperkaya beberapa pihak.  

BACA JUGA:Amir Syahbana Tertunduk dan Bermasker Masuk Ruang Sidang

Akibatnya, kerugian negara  sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 nomor:  PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari BPKP RI.

BACA JUGA:Dua Hakim Penyidang Eks Kadis ESDM Babel, Mantan Hakim PN Pangkalpinang

Ironisnya, justru seperti terdakwa Suranto Wibowo malah tidak disebut memperkaya diri sendiri, 

melainkan hanya mdemperkaya pihak lain.***

Kategori :