Ada 70 Juta Pencandu Rokok di Indonesia, 7,4 Persennya Anak-anak

Jumat 26 Jul 2024 - 22:40 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Dan yang ketiga, negara berkewajiban untuk mengambil semua langkah baik melalui regulasi, prosedur dan sumber daya untuk mewujudkan hak asasi manusia.

"Ketiga kewajiban itu harus dijalankan oleh Negara untuk memastikan terlindunginya hak asasi manusia dari bahaya tembakau atau produk tembakau.” pungkasnya.***

 

Kategori :