Hakim: Rp 420 M Diterima Harvey Moeis, Dari PT QSE?
Helena Lim-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kalaulah Harvey Moeis mengaku tidak tahu dan tidak mencatat uang untuk dana social atau CSR yang dia terima mencapai Rp Rp 420 miliar, semua terbantahkan sudah. Karena jumlah yang masuk ke Helena Lim melalui PT QSE jelas tercatat semua transaksi, dan Helena Lim tidak ikut menikmati uang itu di luar keutungan dari transaksi itu sendiri sejumlah Rp 900 juta.
Karena tidak ikut menikmati itu pula, majelis dalam vonisnya hanya membebankan uang pengganti ke Helena Lim senilai Rp 99 juta.
Sebelumnya, terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp750 juta dan uang pengganti sebesar Rp900 juta.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan uang pengganti yang diajukan jaksa.
Menurut hakim, terdakwa lain Harvey Moeis mengakui telah menerima seluruh uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp420 miliar yang ditampung Helena melalui PT QSE.
Menurut hakim, Helena tidak menikmati uang tersebut.
"Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter tersebut yang ditransfer ke rekening PT Quantum semuanya sudah diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR tersebut," kata hakim.
Menurut hakim, Helena hanya menikmati keuntungan dari kurs atas penukaran valuta asing dari uang pengamanan tersebut dengan perhitungan Rp30 dikali USD 30 juta atau senilai Rp900 juta.
"Seluruhnya berjumlah Rp900 juta yang telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. Oleh karena itu, terhadap terdakwa Helena harus dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta," kata hakim.
Jaksa Tetap Banding
Terlepas dari itu semua, Kejagung telah resmi mengajukan banding terkait vonis lebih ringan yang diterima para terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, termasuk vonis Helena Lim.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno mengatakan permohonan dan memori banding terhadap Helena itu telah diajukan ke PT Jakarta.
"Benar semuanya telah diajukan banding dan telah pula diserahkan memori bandingnya," ujarnya.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut permohonan banding itu dilakukan pihaknya lantaran putusan hakim dinilai tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.