* Atas Komitmen Pemberdayaan Masyarakat dari Kementerian ESDM
Komitmen PT Timah Tbk dalam melaksanakan program pemberdayaan masyarakat di wilayah pertambangan telah diakui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT Timah Tbk menerima Penghargaan Kinerja Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)/Pertambangan untuk Kesejahteraan Masyarakat (Tamasya) Tahun 2023 dalam kategori Monitoring dan Evaluasi Program yang Melibatkan Banyak Pihak Periode Penilaian 2022.
Penghargaan dan piala dari Kementerian ESDM diterima langsung oleh Kepala Divisi CSR PT Timah Tbk Rahmat Taufik di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (8/12/2023) malam. Kegiatan PPM Award ini merupakan bagian dari agenda Kementerian ESDM dalam rangka penilaian tahunan terhadap pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh pemegang IUP/IUPK baik mineral maupun batubara di seluruh Indonesia.
Penilaian Tamasya Award 2023 meliputi beberapa tahapan seperti administrasi, wawancara, dan verifikasi lapangan terhadap badan usaha. Aspek evaluasi meliputi administrasi, Studi Kelayakan, RIPPM, RKAB, tata cara pelaporan, kepatuhan penyampaian data dan informasi, serta implementasi bagi masyarakat pertambangan.
Penilaian dilakukan oleh tim penilai ahli independen dari berbagai perguruan tinggi (Universitas Indonesia, Universitas Sriwijaya, Universitas Padjajaran, Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta) dan Politeknik Kesejahteraan Sosial dan Kesejahteraan Sosial Bandung. Praktisi.
Dalam sambutannya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan mendorong perusahaan pertambangan mineral dan batubara untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPM, sesuai dengan Pedoman Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat yang meliputi pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial- aspek budaya, lingkungan hidup, pelembagaan masyarakat, dan infrastruktur. Kami juga mendorong perusahaan pertambangan mineral dan batubara untuk mengoptimalkan penerapan PPM, mengingat berbagai tantangan yang mempengaruhi kinerja dunia pertambangan mineral dan batubara, kata Arifin.
Ia berharap program PPM yang dilaksanakan dan komitmen perusahaan pertambangan dapat terus berlanjut dan diperkuat untuk menciptakan perubahan positif di masyarakat.
Selain itu, fluktuasi harga komoditas pertambangan dan cadangan yang semakin menipis memerlukan kesiapan pascatambang. Penting bagi kita untuk bersama-sama mempercepat upaya menumbuhkan kemandirian dan transformasi ekonomi masyarakat sekitar pertambangan, imbuhnya. Semoga Tamasya Award 2023 dapat terus menunjukkan komitmen memberikan kontribusi positif yang berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia, tutupnya.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Suswantono menyatakan, untuk memberikan kontribusi pertambangan yang optimal kepada masyarakat, PPM telah diatur dalam beberapa peraturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2020, antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018, Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2018, dan Keputusan Menteri ESDM No 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Perencanaan dan pelaksanaan PPM memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat, yang mencakup program di bidang pendidikan, kesehatan, pendapatan riil atau lapangan kerja, kemandirian ekonomi, serta sosial dan ekonomi. aspek budaya.
Selain itu, PPM memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal untuk ikut serta mengelola lingkungan hidup masyarakat, membentuk lembaga masyarakat untuk mendukung kemandirian PPM, dan membangun infrastruktur yang mendukung PPM.
Bambang mengapresiasi perusahaan pertambangan yang menerima penghargaan dan berharap perusahaan yang berkinerja tinggi dapat menjadi role model bagi industri pertambangan. Perusahaan pertambangan yang berkinerja tinggi dapat memberikan gambaran positif kegiatan pertambangan kepada masyarakat melalui program PPM, menjadi role model bagi industri pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, serta meningkatkan semangat untuk terus melaksanakan PPM agar secara konsisten memberikan manfaat dan keberlanjutan. bagi masyarakat sekitar pertambangan, ujarnya.
Abdullah Umar, Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, menyebutkan PT Timah Tbk konsisten menerapkan program PPM sebagai upaya pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah pertambangan. PT Timah Tbk adalah bagian dari masyarakat, tumbuh dan berkembang bersama masyarakat di wilayah operasional perusahaan. Oleh karena itu, PT Timah Tbk konsisten melakukan pemberdayaan masyarakat sesuai potensi yang dimiliki masyarakat, ujarnya.
Beberapa program PPM yang dilaksanakan PT Timah Tbk antara lain kebun karang, pengembangan masyarakat adat Mapur, ekonomi kreatif, dan lain-lain. Penilaian tahun ini dilakukan terhadap 31 perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK), 59 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), 842 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas mineral logam, 2.900 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). ) untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan, 955 badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas batubara, dan 9 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).(pas/rel)