Tidak hanya itu, terdakwa juga saat diperiksa penyidik telah dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar. Yaitu terdakwa mengaku tidak mengetahui pekerjaan atau bidang bisnis yang dilakukan oleh sang kakak Aon.
“Padahal terdakwa merupakan supplier susu dan beras di smelter pertambangan timah CV Venus Inti Perkasa milik Aon.”
Jaksa juga menyebutkan kalau terdakwa telah nekad meninggalkan serta merusak handphone miliknya supaya tidak disita oleh penyidik atas saran dari Jauhari, Edwin Leonardi dan Moh. Faisal als Frans.
Pasal yang dijerat kepada terdakwa yakni pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***