Motor Tetangga Diminjam, lalu Digadai

Minggu 31 Dec 2023 - 20:53 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Syahril Sahidir

*Alasan Untuk Antar Berobat Anaknya Sakit

BABELPOSKORAN.CO.- Aksi nekat seorang pria di Toboali yang menggadaikan motor tetangganya merk Yamaha Mio M3 125 dengan alasan berobat anaknya kini berakhir di balik jeruji besi.

Perbuatan nekat ini dilakukan oleh terduga pelaku Nawi alias Awek (38) yang mengadaikan motor milik korban Sukman (40), saat sedang berada di rumah saudaranya di Tanjung Batu Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengatakan, terduga pelaku sempat kabur ke Tanjung Si Api Api Sumatera Selatan (Sumsel) dan tertangkap saat hendak turun dari kapal di pelabuhan.

"Penangkapan terhadap terduga pelaku ini pihak Polres Basel turut berkoordinasi dengan Polsek Sunsang melakukan penangkapan saat pelaku baru akan turun dari kapal," ungkapnya.

Kronologi kejadian ini bermula, pada Sabtu (23/12) korban Sukman sedang berada di rumah saudaranya di Tanjung Batu Kecamatan Toboali. Lalu pelaku Awek mendatangi rumah saudara korban yang juga tetangganya untuk meminjam motor korban dengan alasan membawa anaknya berobat yang dalam keadaan sakit. Tetapi korban ini tidak tahu nama pelaku. Namun karena dulu pelaku juga sempat meminjam motor dan dikembalikan, akhirnya dipinjamkan oleh korban kepada pelaku.

Namun, hingga pukul 18.00 motor tersebut tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Akhirnya korban mencari keberadaan pelaku dan akhirnya mengetahui bahwa nama pelaku adalah Nawi alias Awek.

Korban lalu menghubungi ipar pelaku menanyakan keberadaannya. Namun iparnya tidak mengetahui keberadaan pelaku. Korban lalu menuju ke lokasi camp tempat pelaku tersebut, ternyata sudah dalam keadaan kosong.

"Pada saat itu korban sempat menanyakan ke salah satu ipar pelaku tentang keberadaan Awek, namun iparnya tidak tahu dan saat di cek ke camp pelaku ternyata sudah dalam keadaan kosong, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Basel," jelasnya.

Lebih lanjut, Kamis (28/12) Sat Reskrim Polres Basel mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sudah ada di Pelabuhan Tanjung Si Api Api di Sumsel. Hari yang sama anggota Polres Basel langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Polsek Sunsang untuk terus memantau keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku berhasil tertangkap saat akan turun dari kapal.

Dari hasil interogasi ternyata motor tersebut sudah digadaikan kepada seseorang yang berada di Jalan Belinyu Maras Senang, Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka. Tim pun segera kembali bergerak dengan membawa pelaku.

"Dari pengakuan pelaku ternyata motor tersebut sudah digadaikannya kepada seseorang di Desa Maras, lalu pada Jum'at (29/12) team menuju kerumah kediaman tempat pelaku menggadaikan motor tersebut dan langsung dibawa bersama dengan pelaku ke Mapolres Basel," terangnya.

"Barang bukti yang didapatkan, satu unit motor Yamaha Mio M3 125 warna hijau toska dengan nomor rangka MH3SE88G0JJ11858 dan nomor mesin E3R2E-2045356, satu lembar STNK, satu buah buku BPKB, terhadap pelaku terancam pasal Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 372 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 4 tahun," tambahnya Kasat Reskrim.***

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Senin 21 Oct 2024 - 22:21 WIB

Ada Apa dengan Batu Beriga?

Senin 21 Oct 2024 - 22:16 WIB

Giring Eks Nidji Jadi Wamen Kebudayaan

Senin 21 Oct 2024 - 22:14 WIB

Pevita Pearce Dinikahi Mirzan Meer