Tak Terima Disebut Maling RK Todong Pisau ke Tetangga

Selasa 12 Dec 2023 - 22:23 WIB
Reporter : Husni
Editor : Aprianto

MENTOK - Pria berinisial RK, warga Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Mentok, Bangka Barat, dibawa ke Kantor Polsek Mentok, tanpa perlawanan, pada Selasa (5/12/2023).  RK diamankan polisi lantaran hendak menusuk RN tetangga kontrakannya dengan sebilah pisau. Ini disebabkan terduga pelaku menerima informasi bahwa dirinya dibilang maling oleh para tetangganya.

"Jadi si terduga pelaku ini mungkin ada menerima informasi bahwa dia (RK-red) dibilang maling oleh tetangganya. Atas dasar itu, pelaku mungkin tersulut emosi dan hendak tusuk korban dengan sebilah pisau," ujar Kapolsek Mentok, AKP Baskara Githea Erlangga, Sabtu (9/12/2023).

Baskara menjelaskan, kronologis tindak pidana tersebut. Berawal dari korban berinisial RN sedang duduk di teras rumah kontrakan bersama istrinya pada Senin (4/12/2023).  Pasangan suami istri (Pasutri) itu sedang berdiskusi dengan tetangganya perihal persoalan di lingkungan tempat tinggal mereka. 

"Tidak lama dari setelah itu kemudian datang RK ke rumah kontrakan korban dan langsung membekap leher korban dari belakang dengan menggunakan sebilah pisau. Pisau ini sempat diayunkan pelaku ke arah perut korban," jelas Baskara.

Beruntung, korban saat itu reflek dan dapat menahan ayunan pisau tersebut dengan menggunakan kedua tangannya. Saat bersamaan, saksi atau tetangga korban tadi ikut bereaksi dan memukul tangan pelaku sehingga pisau tersebut terlepas.  “Di saat korban sedang menahan pisau yang hendak ditusuk pelaku ke korban untungnya tetangganya langsung memukul tangan pelaku dengan menggunakan kayu dan pisau itu terlepas dari tangan pelaku,” ungkapnya.

Berdasarkan interogasi dan keterangan terhadap terduga RK, korban dan para saksi, kata AKP Baskara, korban tidak pernah menuduh RK dengan sebutan maling.  Saat ini RK sudah diamankan di Mapolsek Mentok untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHPidana, terancam 10 tahun penjara. (his)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Minggu 29 Dec 2024 - 12:59 WIB

Netanyahu Hari ini Operasi Kanker

Minggu 29 Dec 2024 - 15:14 WIB

Tahun 2025, Berat Bagi Ekonomi Indonesia

Minggu 29 Dec 2024 - 10:58 WIB

Jokowi Dukung PPN 12%