Perayaan Tahun Baru 2024, Kembang Api Boleh Polri: Petasan Dilarang!

Sabtu 30 Dec 2023 - 14:34 WIB
Reporter : berbagai sumber
Editor : Syahril Sahidir

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau mercon pada saat perayaan malam Tahun Baru 2024.

----------------------

KAROPENMAS Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penggunaan petasan dilarang.

"Terkait dengan petasan kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam Tahun Baru," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat, 29 Desember 2023.

Jenderal bintang dua itu mengatakan yang diperbolehkan hanya penggunaan kembang api. Meski demikian, penggunaan kembang api itu juga harus disertakan izin oleh aparat kepolisian.

"Yang diijinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta ijin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," tegasnya.

"Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri," sambung Ramadhan.***

Kategori :

Terkait

Selasa 24 Dec 2024 - 12:13 WIB

Hasto Ngaku Sudah Tahu Jadi Tersangka

Minggu 24 Nov 2024 - 19:42 WIB

Lewotobi Laki-Laki Batuk Lagi

Senin 26 Aug 2024 - 09:06 WIB

Cacar Api, Nah Apalagi ini..

Terkini

Rabu 01 Jan 2025 - 20:41 WIB

SPHP Jadi Program Penstabil Pangan

Rabu 01 Jan 2025 - 20:39 WIB

KPK: Waspadai penipuan Catut KPK

Rabu 01 Jan 2025 - 20:37 WIB

Firli Bahuri Bakal Dijemput Paksa?