600 Karyawan PT MHL & CV MAL di PHK

Jumat 17 May 2024 - 22:33 WIB
Reporter : Yendi
Editor : Aprianto

*Imbas Rekening Diblokir Kejagung RI 

 

KOBA - Kabar buruk terkait rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para karyawan Pabrik Kelapa Sawit PT Mutiara Hijau Lestari (MHL), dan CV Mutiara Alam Lestari (MAL) yang berhenti beroperasi, setelah rekening perusahaannya diblokir oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), sehingga membuat terganggunya operasional pabrik benar terjadi.

Kuasa Hukum sekaligus Juru Bicara Perusahaan PT MAS, PT BPB, PT MHL, dan CV MAL, Jhohan Adhi Ferdian menyampaikan permohonan maafnya, atas ketidak nyamanan yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya petani sawit dan para karyawan Pabrik.

Pihaknya juga mengeluarkan press realese dari hasil rapat terbatas pada 13 Mei 2024 kemarin di Rumah Dinas Gubernur Bangka Belitung (Babel).

Diketahui, pada pertemuan tersebut, PJ Gubernur Babel meminta agar perusahaan terkait, bisa kembali beroperasi.  "Ada 8 poin yang kali ini akan kami sampaikan, pertama adapun permintaan PJ Gubernur yang kami tangkap pada saat itu adalah meminta 2 PKS (Pabrik Kelapa Sawit) milik perusahaan untuk segera menampung dan memproduksi TBS (Tandan Buah Segar) Sawit dari masyarakat dalam waktu paling lama 1 minggu, dengan segala pertimbangan tidak dapat kami laksanakan," ungkap Jhohan, pada Jumat (17/5/2024).

Kedua, bahwa sesuai intruksi manajemen, pabrik berhenti melakukan produksi dan pembelian TBS Sawit masyarakat sampai pemblokiran rekening perusahaan dibuka kembali.

"Ketiga, bahwa terhadap pemblokiran tersebut, managemen perusahaan telah berusaha mengirimkan 2 kali surat permohonan pembukaan rekening kepada Kejagung RI, agar perusahaan dapat beroperasi dan menampung TBS milik masyarakat, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali," tuturnya.

Keempat, bahwa sekaligus dengan itu pula, 4 perusahaan milik kliennya, dengan ini terpaksa melakukan PHK terhadap para pekerja/karyawan tertanggal 17 Mei 2024.

"Adapun karyawan yang terdampak PHK berjumlah kurang lebih 600 orang dan terhadap pelaksanaan PHK tersebut, pihak perusahaan akan mengikuti dan menerapkan aturan yang berlaku," ujarnya pada poin 5 dan 6.

Ketujuh, bahwa bersamaan dengan ini kami juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dinas DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah dan Dinasker Provinsi Bangka Belitung.

"Poin terakhir (delapan-red), manajemen perusahaan membuka diri apabila PJ Gubernur memiliki opsi lain yang lebih relevan selain opsi yang disampaikan pada rapat terbatas 13 Mei lalu," tuturnya.

Ia juga meminta doa dan dukungan masyarakat, sehingga hal ini dapat menjadi pertimbangan penyidik, untuk membuka pemblokiran tersebut, agar perusahaan dapat kembali beroperasi.

"Mohon doa dan dukungan dari masyarakat, agar kita dapat melewati cobaan ini, sejujurnya secara pribadi kami juga sedih melihat video keresahaan masyarakat yang berseliweran di medsos seperti Tiktok dan lainnya, bagaimana pun secara pribadi saya juga masyarakat Bangka Tengah, tentu secara batin berhubungan sangat dekat dengan para petani sawit ini," terangnya.

Lanjutnya, bisa bayangkan berhari-hari antri di pabrik lain menunggu giliran, sedangkan buah sawit kalau 4 hari saja sudah mulai busuk. 

Tags :
Kategori :

Terkait