Presiden Jokowi Targetkan Pembentukan Pansel KPK Selesai Bulan Juni

Selasa 14 May 2024 - 18:33 WIB
Reporter : ant
Editor : Budi Rahmad

Berdasarkan undang-undang tersebut, KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen serta bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

BACA JUGA:KPK Pelajari Temuan PPATK Soal Dana Kampanye

Untuk itu, pemberantasan korupsi harus dipastikan dapat ditegakkan independensinya agar efektif memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat dengan tidak adanya benturan kepentingan maupun risiko terjadinya tindak pidana korupsi dalam penegakan hukumnya.

"Maka, untuk menjaga dan mengawal independensi KPK, salah satunya adalah dengan mengawal pemilihan calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK sedari awal," kata Ali.

Diketahui bahwa masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada bulan Desember 2024. Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk panitia seleksi untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.

Pansel akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK, kemudian menyerahkan hasil seleksi ke DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri atas 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui keputusan Presiden.

BACA JUGA:Alex Marwata dan Nurul Ghufron Diadukan ke Dewas KPK

Saat ini Presiden RI Joko Widodo tengah mengkaji nama-nama calon anggota Pansel KPK dan nama-nama tersebut akan diumumkan di akhir bulan Mei.(ant)

 

 

SUMBER ANTARA

Kategori :