Ketua Komisi II DPR RI Revisi UU Kementerian Diperlukan Guna Mengikuti Zaman

Jumat 10 May 2024 - 18:14 WIB
Reporter : ant
Editor : Budi Rahmad

KORANBABELPOS.ID, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diperlukan agar bangsa Indonesia mengikuti perkembangan zaman.

Menurutnya UU tentang Kementerian telah diterapkan sejak 16 tahun silam. Padahal, kata dia, Indonesia dalam 16 tahun terakhir sudah jauh berkembang dan dunia pun sudah semakin maju.

"Orang tiga atau empat tahun saja sudah berubah. Situasi lingkungan kemajuan perkembangan kan sudah jauh berubah, jadi menurut saya mungkin sudah saatnya untuk mengkaji ulang undang-undang itu," kata Doli kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA:Pengurus PAN dari 38 Provinsi Rami-Ramai ke Istana Presiden

Dia menyatakan hal tersebut guna merespons isu adanya usulan pertambahan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian bagi kabinet pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029.

Namun, terkait perkembangan politik saat ini, menurutnya isu RUU Kementerian itu jangan dianggap sebagai sarana politik akomodatif. Karena jika pun nantinya RUU itu dibahas, menurutnya perlu menempuh kajian akademik, uji publik, hingga perlu disetujui dan disepakati dalam sidang parlemen.

Menurutnya adanya usulan pertambahan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian itu pun bakal menjadi pertimbangan jika pembahasan RUU Kementerian itu mulai digelar di Komisi II DPR.

Dia menilai RUU Kementerian itu bakal menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Indonesia dalam 5-15 tahun ke depan. Karena visi pembangunan menurutnya perlu dikontekstualisasikan dalam segi pengorganisasian.

BACA JUGA:Ditanya Parpol Usai Tak Menjabat, Jokowi: Berlabuh di Pelabuhan

"Itu memang untuk memperbarui undang-undang dengan situasi kekinian. 16 tahun itu lama loh, jadi bukan hanya sekedar kepentingan akomodatif," tuturnya.

Sebelumnya pada Senin (29/5), Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Prof. Bayu Dwi Anggono mengusulkan adanya perubahan Undang-Undang Kementerian Negara yang dinilai sudah tidak relevan.

"Terdapat kebutuhan hukum untuk melakukan perubahan atas UU Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan Kabinet Presidensial yang konstitusional," ujar Bayu.

APHTN-HAN pun merilis sejumlah opsi rekomendasi untuk kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran, yang di antaranya adalah jumlah kementerian menjadi 34 hingga 41 kementerian guna mengakomodasi luasnya cakupan urusan pemerintahan.(ant)

BACA JUGA:Gerindra Hormati Soal Ganjar Oposisi di Kabinet Prabowo-Gibran

 

Kategori :